PKNRM di Manado, 8 Mal Pelayanan Publik akan Diberikan Penghargaan

By Admin


nusakini.com-Jakarta-Sebanyak 8 Mal Pelayanan Publik (MPP) akan diberikan penghargaan dalam Pekan Kerja Nyata Revolusi Mental (PKNRM) pada 26 Oktober 2018 di Lapangan KONI, Manado. MPP ini sebagai salah satu wujud nyata Gerakan Indonesia Melayani (GIM). 

“Salah satu aksi nyata yang dilakukan Kementerian PANRB dalam melaksanakan GIM adalah dengan mendorong pembentukan MPP. MPP dibangun sebagai solusi dari permasalahan yang dialami masyarakat dalam pelayanan,” jelas Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa di Jakarta, Jumat (26/10). 

Dikatakan, ke-8 daerah yang mendapatkan penghargaan antara lain Provinsi DKI Jakarta, Kota Surabaya, Kota Batam, Kabupaten Banyuwangi, Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kota Tomohon, dan Kabupaten Karangasem. 

Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental itu, Kementerian PANRB mendapat tugas untuk mengoordinasikan Program Gerakan Nasional Indonesia Melayani. GIM dilatarbelakangi oleh permasalahan bahwa pelayanan publik di tanah air belum dapat memberikan pelayanan yang memuaskan kepada masyarakat, sehingga pemerintah perlu meningkatkan dan memperbaikinya. 

Pemerintah daerah terus didorong membangun Mal Pelayanan Publik. Pada dasarnya, MPP adalah pengintegrasian berbagai layanan dari daerah dengan berbagai pelayanan publik instansi pemerintah pusat, BUMN dan kalau mungkin swasta. Dengan adanya MPP ini masyarakat diharapkan mendapatkan berbagai pelayanan dalam satu tempat dengan mudah, cepat, dan responsif. 

Lebih lanjut dijelaskan, Program GIM fokus pada 10 program. Pertama, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara. Kedua, peningkatan penegakan disiplin Aparatur Pemerintah dan Penegak Hukum. Ketiga, penyempurnaan Standar Pelayanan dan sistem pelayanan yang inovatif (E-government). Keempat, penyempurnaan sistem manajemen kinerja (Performance based management system) Aparatur Sipil Negara. 

Kelima, peningkatan perilaku pelayanan publik yang cepat, transparan, akuntabel dan responsif. Keenam, penyempurnaan peraturan perundang-undangan (deregulasi) Ketujuh, penyederhanaan pelayanan birokrasi (debirokratisasi). Kedelapan, peningkatan penyediaan sarana dan prasarana yang menunjang pelayanan publik. Kesembilan, Peningkatan penegakan hukum dan aturan dibidang pelayanan publik. Kesepuluh, penerapan sistem penghargaan dan sanksi beserta keteladanan pimpinan.(p/ab)